Senin, 25 Mei 2020

Log Akses Penyedia di SPSE Belum Dapat Diandalkan

Salah satu fitur audit dalam aplikasi SPSE untuk Auditor adalah membuka halaman Log Akses Penyedia (peserta lelang) yang memasukkan penawaran. Log akses tersebut menyediakan informasi waktu login, waktu logout, dan alamat internet protokol (IP) akun yang bersangkutan. Tentu saja hal ini dapat dimanfaatkan oleh Auditor maupun Pokja Pemilihan untuk memastikan apakah dua penawaran diunggah dari satu alamat internet yang sama.

Namun ternyata, pada saat menggunakan fitur tersebut pada SPSE v4.3u20190513, informasi yang diharapkan belum dapat diandalkan.
Log Akses Penyedia di SPSE v4.3u20190513
Gambar di atas adalah gabungan dari tiga screenshot (tangkapan layar) dari aplikasi SPSE. Pertama adalah halaman daftar penawaran yang masuk dalam paket lelang, yang kebetulan hanya ada dua penawaran di sana. Kedua adalah halaman Log Akses Penyedia untuk PT.Mxxx. Ketiga adalah halaman Log Akses Penyedia untuk PT.Pxxx.

Di screenshot pertama dapat dilihat bahwa kedua peserta lelang memasukkan penawarannya pada tanggal 24 Juni 2019. Namun di screenshot kedua dan ketiga, data Log Akses Penyedia milik kedua peserta pada tanggal tersebut tidak ada. Seingat saya, di SPSE v3 dulu kadang ada terjadi juga, namun tidak separah seperti di SPSE v4.3u20190513 ini.

Jadi apa gunanya disediakan fitur ini, kalau tidak menyediakan informasi yang diharapkan, ya?
logoblog

Kamis, 14 Mei 2020

Mengapa Auditor Tidak Bisa Membuka Isi Sanggahan di SPSE?


Dalam melakukan tugas pemeriksaan, terutama mereviu tender paket melalui aplikasi SPSE, Saya sudah menggunakan akses sebagai Auditor sejak SPSE versi 3. Namun semakin ke sini, sepertinya akses Auditor di SPSE semakin dibatasi. Saat membuat tulisan ini, Saya tidak dapat membuka sanggahan peserta lelang yang kalah. Padahal terlihat kok, di judul tab Sanggahan ada icon penanda angka 1 dalam bulatan, artinya terdapat satu sanggahan. Namun saat tab tersebut dibuka, isinya zonk...
Ada Sanggahan namun tidak dapat dibuka

Dari tampilan, dapat dilihat bahwa yang dipakai adalah SPSE versi 4.3u20190513.

Membaca sanggahan merupakan salah satu cara cepat menemukan indikasi permasalahan dalam suatu proses paket lelang. Memang tidak semua sanggahan peserta lelang menyertakan alasan sanggah yang tepat, namun beberapa pengalaman menunjukkan ada saja sanggahan yang secara substansi alasan sanggahnya benar namun tidak dihiraukan atau dijawab saja dengan bahasa seperlunya oleh Pokja ULP. Apabila terdapat permasalahan yang ditemukan Auditor namun tidak disanggah, Anggota Pokja bisa saja memberikan alasan bahwa ia tidak mengetahui yang seharusnya, atau bahasa pasarnya pura-pura bodoh. Namun jika ada sanggahan namun tidak ditindaklanjuti Pokja ULP dengan semestinya, maka hal tersebut dapat menjadi boomerang bagi Pokja ULP. Maka dari itu, akses untuk membuka isi sanggahan dari peserta lelang seharusnya sangat relevan diberikan untuk akun Auditor.

Sedangkan jika Saya membuka lembar Summary-report, terlihat sanggahan yang muncul hanya sepanjang satu paragraf.
Isi File PDF Summary-report

Apakah ini bug aplikasi SPSE, ataukah ada unsur kesengajaan menyembunyikan Sanggahan peserta dari Auditor?

Entahlah.
logoblog

Selasa, 26 Juni 2018

Bagaimana Memberikan Tanggapan untuk Menjawab Temuan BPK?

Menyusun Tanggapan atau Jawaban atas Temuan BPK
Apakah Anda seorang kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas, kepala intansi pemerintah lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Bendahara yang sedang menerima surat cinta dari Tim Pemeriksa BPK? Bingung bagaimana cara jawabnya? Saya pikir Anda tidak sendirian.

Konsep temuan untuk ditanggapi umumnya diberikan oleh Tim Pemeriksa BPK pada minggu terakhir periode kegiatan pemeriksaan. Konsep temuan tersebut dapat diberikan kepada personel yang terkait langsung dengan permasalahan (misal: bendaharawan atau PPK), kepada kepala satuan kerja yang menjadi lokasi permasalahan, atau dapat juga melalui aparat pemeriksa internal entitas yang diperiksa untuk mengkoordinasikan tanggapan-tanggapan kepada pihak-pihak yang mengerti permasalahan.

logoblog

Jumat, 22 Juni 2018

Dokumentasi Hash dalam Penerimaan Data Digital berupa File dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

Dokumentasi BAST Hash Checksum dalam Kegiatan Pemeriksaan
Pada tulisan sebelumnya, telah diuraikan cara manual menyimpan bukti pemeriksaan berupa data digital atau file atau softcopy, yaitu dengan menyimpan data dalam kepingan CD/DVD lalu ditandatangai oleh pejabat pemilik data yang diterima tersebut. Pada tulisan kali ini, Saya akan menguraikan cara pendokumentasian serah terima data dijital dengan membuat dokumentasi berupa berita acara serah terima yang mencantumkan hash atau checksum file yang diterima.
Hash atau Checksum?
Kedua istilah ini biasanya digunakan secara bergantian dengan anggapan memiliki arti yang sama. Padahal tidak. Bisa dikatakan bahwa checksum adalah salah satu fungsi hash. Hash/checksum merupakan barisan kode komputer yang berfungsi sebagai identitas suatu file dalam suatu waktu dan kondisi tertentu, sehingga jika file mengalami perubahan sedikit saja (dengan kata lain: integritas data berubah), maka kode hash/checksum akan ikut berubah. Checksum biasanya digunakan built-in dalam bit-bit komunikasi program untuk mendeteksi secara seketika (real time/online), error atau perubahan yang tidak diinginkan dalam pertukaran data elektronik. Hitungan checksum biasanya sederhana dan kurang cocok digunakan untuk tujuan pengamanan data digital. Jika mau tahu penjelasan lebih lanjut mengenai hash/checksum, silahkan di-klik artikel berikut ini yang Saya pikir cukup baik penjelasannya. Seterusnya kita gunakan istilah hash saja yaa.

logoblog

Rabu, 13 Juni 2018

Pengangkatan Pegawai Honorer Melanggar Aturan mengenai Keuangan Daerah dan Aparatur Sipil Negara


Save Honorer Indonesia
Bisa ada banyak kemungkinan alasan, baik yang sifatnya positif maupun negatif - entah itu benar atau tidak benar, sehingga beberapa pemerintah daerah/pusat mengangkat tenaga honorer di lingkungannya, antara lain:
  1. Menutupi kekurangan sumber daya manusia di instansinya, sehubungan dengan pembatasan penerimaan PNS oleh pemerintah pusat.
  2. Memenuhi kebutuhan kualifikasi atau kompetensi personel di bidang tertentu, misalnya kebutuhan sarjana akuntansi untuk personel di bagian keuangan atau sarjana komputer/informatika di bagian pengolahan data elektronik, dan lain-lain.
  3. Titipan dari pihak lain, bisa dari anggota legislatif (DPR/DPRD), instansi vertikal, atau bahkan titipan dari saudara/teman dekat muspida.
  4. Memberdayakan saudara atau teman dekatnya.
Alasan nomor 3 dan 4 tentu saja merupakan alasan bersifat negatif, yang mudah-mudahan tidak terjadi di bumi Indonesia. Namun jika menggunakan alasan nomor 1 dan 2, apakah tepat dari aturan perundang-undangan? Dari pertanyaan dan jawaban di lapor.go.id, dapat diketahui bahwa ternyata pengangkatan tenaga honorer untuk kebutuhan pendidikan pun dianggap pihak Kemendagri tidak sesuai dengan ketentuan.

logoblog