Pada tulisan sebelumnya, telah diuraikan cara manual menyimpan bukti pemeriksaan
berupa data digital atau file atau softcopy, yaitu dengan menyimpan data dalam
kepingan CD/DVD lalu ditandatangai oleh pejabat pemilik data yang diterima
tersebut. Pada tulisan kali ini, Saya akan menguraikan cara pendokumentasian
serah terima data dijital dengan membuat dokumentasi berupa berita acara serah
terima yang mencantumkan hash atau checksum file yang diterima.
Hash atau Checksum?
Kedua
istilah ini biasanya digunakan secara bergantian dengan anggapan memiliki arti
yang sama. Padahal tidak. Bisa dikatakan bahwa checksum adalah salah satu
fungsi hash. Hash/checksum merupakan barisan kode komputer yang berfungsi
sebagai identitas suatu file dalam suatu waktu dan kondisi tertentu, sehingga
jika file mengalami perubahan sedikit saja (dengan kata lain: integritas data
berubah), maka kode hash/checksum akan ikut berubah. Checksum biasanya
digunakan built-in dalam bit-bit komunikasi program untuk mendeteksi secara
seketika (real time/online), error atau perubahan yang tidak diinginkan dalam
pertukaran data elektronik. Hitungan checksum biasanya sederhana dan kurang
cocok digunakan untuk tujuan pengamanan data digital. Jika mau tahu penjelasan
lebih lanjut mengenai hash/checksum, silahkan di-klik artikel berikut ini yang Saya pikir cukup baik penjelasannya. Seterusnya
kita gunakan istilah hash saja yaa.
Apakah kode hash benar-benar
aman, tidak mungkin dua file dengan hash yang sama?
Banyak
artikel di internet yang membahas bahwa secara teori, dapat terjadi hash collision, yaitu
dua file yang berbeda namun memiliki hash yang sama. Misalnya, artikel ini yang membahas kelemahan hash MD5. Syukurnya, aplikasi penghitungan hash yang akan kita gunakan telah
mendukung beberapa jenis hash, termasuk jenis yang terbaru SHA2 dan SHA3, yang akan kita pakai secara bersamaan, sehingga Saya pikir mengubah beberapa
hash untuk satu file adalah suatu upaya yang mendekati mustahil.
Apa saja yang diperlukan?
Karena
terbiasa bekerja menggunakan sistem operasi Windows 10, tools yang Saya gunakan
tentu saja yang under Windows. Namun Saya pikir, tools alternatif untuk Mac dan
Linux bahkan Android tersedia dan dapat di-Google atau di-Bing.
1.
|
Komputer, tentu
saja. Saya pakai Windows 10 Professional bawaan laptop pinjaman dari kantor.
|
2.
|
USB flasdisk,
digunakan untuk meng-copy file-file dari auditee.
|
3.
|
Aplikasi file
archiver/compressor/joiner untuk menggabungkan beberapa file menjadi satu
file. Saya pakai 7-Zip versi 18.05 (free). Alternatif lain, bisa pakai WinZip (pay/trial),
WinRar (pay/trial), IZArc (free), dll.
|
4.
|
|
5.
|
Aplikasi pengolah
kata untuk membuat form berita acara. Saya pakai Microsoft Word yang sudah
ada di laptop. Alternatifnya, bisa pakai LibreOffice, dll.
|
Lalu bagaimana?
Langkah-langkah
sejak menerima file hingga pembuatan berita acara diuraikan sebagai berikut:
1.
|
Meminta
file yang dibutuhkan.
Umumnya
permintaan file yang Saya lakukan cukup dengan lisan kepada Kepala Unit Kerja
terkait, misalnya meminta file database PBB secara lisan kepada Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda). Tindak lanjut permintaan tersebut, salah seorang
staf Bapenda (biasanya seorang operator komputer, administrator database,
atau administrator aplikasi) akan mengantarkan flashdisk USB yang berisi
file-file sesuai yang diminta.
Permintaan
file kepada pihak di luar entitas yang diperiksa umumnya dengan surat
permintaan resmi. Misalnya permintaan data perhitungan Pajak Penerangan Jalan
dari PLN, data penyaluran bantuan rehabilitas dan rekonstruksi dari NGO/LSM,
dan lain-lain. Format surat permintaan data tentunya dapat disesuaikan dengan
surat keluar yang biasa dikeluarkan oleh Ketua Tim Pemeriksa.
Pada
langkah selanjutnya, Saya mengasumsikan komputer Anda telah terpasang
aplikasi 7-Zip, HashCheck Shell Extension for Windows, dan Microsoft Word.
|
2.
|
Jika hanya
menerima satu file, abaikan langkah ini langsung ke langkah berikutnya. Jika
menerima banyak file, gabungkan file-file tersebut menjadi satu file archive.
Buka
flashdisknya dengan aplikasi 7-Zip File Manager, lalu arahkan ke
lokasi dimana file-file tersimpan. Setelah file-file kelihatan di tampilan
7-Zip File Manager, pilih file-file (dan folder-folder, jika ada) yang akan
di-archive. Lalu klik Add (Tambah), kemudian arahkan lokasi
penyimpanan file archive (misal ke folder Document), lalu ubah nama
file hasil sesuai yang diinginkan, kemudian klik OK. Tunggu hingga
proses archive selesai.
|
Tampilan 7-Zip File Manager saat memilih file dan folder yang akan di-archive |
Oh ya,
untuk settingan-settingan yang tersedia sebelum klik OK, bisa
dipelajari sendiri nanti dengan membaca manual (klik tombol Help di
aplikasi). Namun sebagai rekomendasi Saya saja supaya proses archive dapat
selesai dengan cepat, pilihan Archive format di-set ke zip dan Compression
level di-set ke Store.
|
Tampilan settingan di 7-Zip |
|
3.
|
Dapatkan
hash filenya. Jika hanya terima satu file, maka ambil hash satu file
tersebut, namun jika terima beberapa file maka ambil hash file hasil archive
di langkah sebelumnya.
Caranya, buka
lokasi file yang telah disimpan di hardisk kita dengan Windows Explorer,
baik satu file yang telah di-copy ataupun satu file archive dari langkah
sebelumnya. Pada satu file tersebut, lakukan klik kanan dan pilih Properties.
Lalu pilih tab Checksums. Kemungkinan saat pertama kali
menjalankan Checksums ini, perhitungan hash yang muncul hanya untuk jenis
CRC-32, SHA-1, SHA-256, dan SHA-512. Anda bisa memunculkan hash untuk MD5,
SHA3-256, dan SHA3-512 dengan klik Options lalu mencentang kotak hash
terkait.
Jendela
hash akan menampilkan perhitungan hash file yang kita minta. Pilih seluruh
hitungan hash tersebut lalu lalukan klik kanan kemudian klik Copy.
|
Mengambil Informasi Kode Hash di File's Properties |
|
4.
|
Buatkan
berita acara serah terima (BAST) file/data dijital.
Contoh BAST
yang pernah Saya buat ada dalam gambar di bawah ini.
|
Contoh BAST File Komputer |
Bagian
“Diserahkan oleh” ditandatangani oleh staf Bapenda yang mengantar file, dan
bagian “Diketahui oleh” ditandatangani oleh Kepala Bapenda sebagai pemilik
data yang kita terima.
|
5.
|
Menyimpan dan mengamankan file asli, gunakan file tersendiri untuk analisis data.
Satu file
awal, yang telah didokumentasikan hash-nya dalam BAST tidak boleh diubah
dengan cara apapun juga, karena file tersebut plus BAST-nya merupakan satu paket kertas kerja audit (working paper) yang membuktikan file yang kita terima adalah benar-benar yang
diberikan oleh entitas pemilik data, dan berdasarkan file awal tersebut,
langkah analisis yang dijalankan oleh Pemeriksa akan menghasilkan analisis
dan kesimpulan yang benar-benar sama dengan yang diungkap dalam temuan
pemeriksaan.
Silahkan
copy satu file yang diterima atau ekstrak satu file arcive ke suatu folder khusus
untuk dilakukan analisis, namun satu file yang hash-nya telah di-BAST-kan,
tidak boleh diutak-atik.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Known commenters are the best, anonymous' are also welcome, spammers please go away.