Mengutip penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI di detik.com, pembelian tong sampah merek Weber made in Germany ukuran 660 liter oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari modernisasi pengumpulan sampah di Jakarta agar sejajar dengan kota-kota maju. Tertulis bahwa pengadaan tong sampah sebanyak 2.640 buah dengan harga satuan USD253.62 atau Rp3.599.375,04 plus ongkos kirim sebesar USD5,581 atau Rp79.205.552,00; sehingga disimpulkan total nilai paket pengadaan tong sampah plus ongkir sebesar Rp9.581.555.657,60 atau 9,58 milyar rupiah. Rute-rute jalan yang akan dilalui truk press sampah (compactor) nantinya akan ditempatkan tong sampah-tong sampah 600 liter ini. Bahan tong sampah tersebut dari HDPE (sejenis plastik keras), sehingga tentunya tong sampah ini tetap digunakan sebagai penampung sampah, bukan ikut dalam proses press sampah, karena jika ikut di-press dengan sampahnya maka bahan HDPE bakal pecah.
Saya tidak akan mengomentari mengenai pemilihan tong sampahnya, karena tidak menguasai mengenai aspek tersebut. Namun Saya tertarik metode pengadaannya. Adanya pernyataan Kadis LH bahwa pembelian dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang diyakini merupakan harga terbaik dibandingkan dengan harga barang serupa di toko online, yang menurut Kadis LH DKI harga produk sejenis di toko-toko online rata-rata lebih mahal dari harga beli melalui e-catalogue LKPP.
Penelusuran di website e-katalog LKPP tanggal 4 Juni 2018 pukul 11.03WIB, hanya ada 11 item tempat sampah yang tersedia. Diantara 11 item tersebut, hanya 2 yang berkapasitas 660 liter, yaitu Kode Barang 47000000-KAK-000031413 dengan merk Weber GmbH & Co. KG seharga $253.62 dan Kode Barang dengan merk Aoto (Shanghai) seharga $247.07. Keduanya barang tersebut sebagai vendor atau penyedia adalah PT Groen Indonesia. Tidak ada deskripsi yang jelas dan lengkap di website e-katalog, seperti gambar riil produk, ketebalan, maupun kekuatannya. Hanya ada informasi mengenai gambar dimensi, volume, nama bahan, dan dimensi. Apabila hanya dengan informasi tersebut sebagai dasar pencarian alternatif barang pembanding, tentu ada beberapa alternatif yang dapat ditemukan. Detik.com sendiri menduga barang tersebut sama dengan brosur online di situs resmi Weber.
Penelusuran di bukalapak.com dan tokopedia.com, Saya menemukan penawaran CV Mega Fiberglass untuk tempat sampah dengan kapasitas 660 liter dan memiliki roda mirip seperti merk Weber termurah seharga Rp1.698.000,00 (belum dengan ongkos kirim) dengan bahan fiberglass.
Kira-kira apabila gambar kedua produk disandingkan, akan seperti ini.
Perbandingan Waste Bin 660 litre buatan Weber (Jerman) dengan Mega Fiberglass (Kab. Bogor) |
Mirip, tidak?
Pertanyaannya adalah, melihat kondisi yang ada, yaitu satu barang ada di e-katalog buatan luar negeri dan mahal sedangkan satu lagi barang di luar e-katalog buatan lokal dan murah, apakah ketentuan peraturan perundang-undangan memang mengharuskan pengadaan barang tetap dilakukan dari e-katalog?
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu pada Pasal (4) memang menyatakan bahwa K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
Namun dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing, terdapat delapan pengecualian atas kewajiban melakukan e-purchasing, yang salah satunya adalah: harga katalog elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui e-Purchasing. Artinya adalah, boleh saja tidak membeli melalui e-katalog, asalkan PPK dapat memperoleh barang yang sama di tempat lain dengan harga yang lebih murah daripada di e-katalog dalam rentang waktu yang sama.
Pertanyaan: Lah..., ini kan barangnya beda merek Oom, dimensi juga tidak sama persis meski kapasitasnya sama-sama 660 liter!!
Jawaban: Jika Anda cukup puas dengan barang yang memiliki spesifikasi sebagaimana yang diuraikan oleh vendor di e-katalog dan punya niat untuk melakukan penghematan belanja negara, tentunya Anda dapat membuat spesifikasi barang yang sedikit lebih fleksibel dan tidak mengarah pada merek tertentu, sehingga pengadaannya tidak mesti melalui e-purchasing.
Mungkin, metode dan proses pengadaannya tidak akan secepat apabila dilakukan melalui e-purchasing, namun harga yang diperoleh jauh lebih murah dan lebih patut kan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Known commenters are the best, anonymous' are also welcome, spammers please go away.